Belajar hukum waris dengan mudah dan praktis hanya di hukumwaris.com
Pengertian Hukum Waris
Kewarisan terambil dari bahasa Arab yaitu mawaris (مَوَارِث) bentuk jamak dari miraas (مِيْرَاث), yang artinya disamakan dengan intiqaal (اِنْتِقَال) artinya perpindahan[1], yakni pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, baik perpindahan konkrit ataupun abstrak.
Adapun perpindahan yang konkrit misalnya perpindahan harta benda, sedangkan yang abstrak seperti perpindahan ilmu pengetahuan sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ
“Ulama adalah pewaris para Nabi-nabi” Dengan demikian harta orang yang telah wafat disebut pusaka (warisan), karena perpindahannya dari orang lain.
[1] Abu Husain Ahmad bin Faiz Zakariah, Mu’jamMaqaiys al-Lughah,Mustafa al-Bab al-Alabiy alSyarikah, Mesir 1972, 102
Warisan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam memastikan keberlanjutan hak milik dan aset antar generasi. Pemahaman tentang hukum kewarisan tidak hanya membantu menjaga keadilan, tetapi juga memastikan bahwa proses pembagian harta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengertian Hukum Kewarisan
Kewarisan terambil dari bahasa Arab yaitu mawaris (مَوَارِث) bentuk jamak dari miraas (مِيْرَاث), yang artinya disamakan dengan intiqaal (اِنْتِقَال) artinya perpindahan.
Sumber Hukum, Hukum Mempelajari dan Mengajarkannya
Karena pentingnya ilmu ini dipandang separuh ilmu syariah, justru pada bahagian-bahagian yang lain dari ilmu syariah bertalian dengan keadaan manusia sebelum ia meninggal dunia.
Hubungan Sistem Kewarisan dengan Sistem Kekeluargaan
Sistem kewarisan dalam suatu negara atau dalam suatu masyarakat tertentu, mempunyai hubungan erat dengan sifat kekeluargaan dalam negara atau pada masyarakat tertentu.
Pentingnya Hukum Kewarisan Islam dalam Pemeliharaan/Pembinaan Keluarga
Setiap orang yang mengaku Islam, dimana pada suatu ketika pasti akan menjadi pewaris.
Dasar-dasar Kewarisan Zaman Jahiliyyah dan Dipermulaan Islam
Sebagaimana diketahui bahwa bangsa Arab di zaman Jahiliyah, mata pencaharian utamanya adalah perdagangan.
Sebab-sebab Kewarisan
Adapun yang menjadi sebab sebab terjadinya waris mewarisi menurut hukum Islam, dikenal adanya empat sebab yaitu perkawinan, kekerabatan, memerdekakan budak, dan hubungan keislaman.
Halangan-halangan Kewarisan
Halangan-halangan kewarisan yang dimaksud, pada garis besarnya terbagi ke dalam dua bahagian yaitu halangan karena pengaruh sesuatu washaf (sifat), yang dikenal dengan sebutan mawani’ul irtsi, dan halangan karena pengaruh orang (kekerabatan).
Pengertian Tirkah dan Hak-hak yang Bertalian Dengannya
Tirkah menurut bahasa sama dengan arti miras (harta yang ditinggalkan oleh si mati/si mayyit). Oleh karena itu disebut/dinamai tarikul mayyiti.
Ahli Waris dan Bagian-bagiannya
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewarisnya. Tetapi sungguhpun demikian, tidaklah berarti bahwa setiap ahli waris apabila bersama-sama dengan waris yang lainnya, pasti semuanya mendapatkan harta warisan, akan tetapi sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh keutamaan atau kekerabatan terdekat. Maksudnya yang dekat menghalangi ahli waris yang jauh dari pewarisnya.
AHLI WARIS SABABIYAH
Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.
AHLI WARIS NASABIYAH
Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.
AHLI WARIS DZAWIL FURUDH
Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.
AHLI WARIS ASHABAH
Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.
AHLI WARIS DZAWIL ARHAM
Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.
Cara Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan dan Permasalahannya
Apabila kita akan melaksanakan pembagian harta warisan, maka ada beberapa hal yang harus diperiksa terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.
Hal-hal yang Harus Diperiksa Terlebih Dahulu
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin melaksanakan pembagian harta
Menentukan Asal Masalah
Yang dimaksud dengan asal masalah ialah pokok masalah yakni: Kelipatan Persekutuan Terkecil (di dalam ilmu berhitung disingkat KPT).
Tashhih dan Contoh-contoh Pembagian Harta Warisan
Apabila di dalam suatu kasus warisan ternyata bagian masing-masing ahli waris itu telah bulat dan sesuai dengan asal masalah.
Masalah Aul
Aul artinya meningkat atau bertambah. Maksudnya ialah menambah angka asal masalah supaya sama dengan jumlah anka pembilang dari bagian masing-masing ahli waris yang ada.
Masalah Radd
Yang dimaksud dengan radd adalah membagi kembali sisa harta warisan kepada masing-masing ahli waris menurut kadar perbandingan (secara berimbang).
Masalah Kakek Jika Bersama dengan Saudara
Yang dimaksud dengan kakek disini ialah kakek shahih yaitu ayah dari ayah dan seterusnya keatas.
Masalah Gharrawain dan Musyarrakah
Berikut contoh kasus masalah gharrawain (disebut juga dengan masalah umariyatain).
Masalah Musyarrakah
Masalah musyarrakah, maksudnya bersekutu atau disekutukan yakni saudara sekandung disekutukan dengan saudara seibu.
Masalah Munaasakhah
Munasakhah berasal dari kata “naskha” yang artinya menghapus, memindahkan atau mengalihkan.
Masalah Anak dan Keadaan Ahli Waris yang Meragukan
Apabila kita akan melaksanakan pembagian harta warisan, maka ada beberapa hal yang harus diperiksa terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.
Anak Dalam Kandungan
Tentang anak yang masih berada dalam kandungan ibunya, ketika pewarisnya meninggal dunia
Anak Zina dan Anak Li’an
Anak zina ialah anak yang dilahirkan karena hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan tanpa didahului oleh akad nikah yang sah.
Anak Tiri
Masalah anak tiri ini bukanlah termasuk ahli waris dari ayah tirinya atau kepada ibu tirinya.
Anak Laqith atau Anak Pungut
Yang dimaksud dengan anak laqith ialah anak yang dipungut di jalan.
Anak Angkat
Tentang pengangkatan anak, pada dasarnya dapat dibedakan dari dua macam.
Masalah Kakek Jika Bersama dengan Saudara
Yang dimaksud dengan kakek disini ialah kakek shahih yaitu ayah dari ayah dan seterusnya keatas.
Khuntsa (Orang Banci)
Kuntsa ialah manusia yang dalam bentuk tubuhnya mempunyai keganjilan yang susah sekali diketahui atau tidak dapat diketahui, apakah ia laki-laki atau perempuan.
Orang yang Mafqud
Yang dimaksud dengan orang yang mafqud ialah orang yang hilang karena sudah lama pergi tanpa diketahui beritanya, domisilinya dan hidup atau matinya.
Tawanan Perang
Tawanan perang yang disebut Asir, ialah orang yang ditawan oleh musuh karena akibat dari suatu peperangan.
Orang yang Meninggal Bersama
Seperti telah diketahui bahwa seringkali terjadi suatu bencana yang menelan korban bersama.
Masalah Wasiat
Wasiat adalah suatu ucapan atau pesan dari seseorang keapda orang lain yang akan dilaksankan setelah ia meninggal dunia.
Masalah Wasiat
Dasar hukum wasiat banyak dijumpai didalam ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw.
Masalah Hibah
Yang dimaksud dengan hibah ialah pemberian atau penyerahan harta milik seseorang kepada orang lain sebagian atau seluruhnya ke waktu yang hidup tanpa mengharapkan imbalan.
Masalah Wakaf
Wakaf adalah berasal dari bahasa Arab yaitu waqf, yang berarti menahan, menghentikan atau tetap ditempat.
Wasiat Wajibah
Pengertian Wasiat Wajibah dan Dasar Hukumnya
Adapun yang dimaksud dengan wasiat wajibah ialah suatu wasiat yang diwajibkan, maksudnya apabila seseorang pewaris dimana sebelum ia wafat.
Kadar, Tujuan dan Syarat-syarat Wasiat Wajibah
Adapun kadar wasiat wajibah untuk cucu-cucu yang wajib atasnya wasiat, adalah sejumlah bagian ayahnya sebagaimana halnya diwaktu ia masih hidup.
Kemungkinan Penerapan
Mengamati kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia, maka penerapan wasiat wajibah yang berlandaskan al-Qur’an mudah dipahami secara jelas.
Kemungkinan Pengembangannya
Kiranya wasiat wajibah itu bukan hanya ditujukan kepada cucu-cucu atau kepada kerabat-kerabat garis lurus kebawah saja
“Dengan mempelajari Hukum Waris, Anda dapat menyelesaikan kasus-kasus mengenai harta warisan dengan mudah.”
Dr. Hj. A. Sukmawati, Assaad, S.Ag., M.Pd.
Instansi yang Berwewenang Mengadili Perkara Kewarisan Ummat Islam di Indonesia
Masalah kewarisan atau waris mewarisi dikalangan ummat Islam di Indonesia, hal ini secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957, tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura.