Website Belajar Hukum Waris

Belajar hukum waris dengan mudah dan praktis hanya di hukumwaris.com

Pengertian Hukum Waris

Kewarisan terambil dari bahasa Arab yaitu mawaris (مَوَارِث) bentuk jamak dari miraas (مِيْرَاث), yang artinya disamakan dengan intiqaal (اِنْتِقَال) artinya perpindahan[1], yakni pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, baik perpindahan konkrit ataupun abstrak.

Adapun perpindahan yang konkrit misalnya perpindahan harta benda, sedangkan yang abstrak seperti perpindahan ilmu pengetahuan sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

Ulama adalah pewaris para Nabi-nabi” Dengan demikian harta orang yang telah wafat disebut pusaka (warisan), karena perpindahannya dari orang lain.


[1] Abu Husain Ahmad bin Faiz Zakariah, Mu’jamMaqaiys al-Lughah,Mustafa al-Bab al-Alabiy alSyarikah, Mesir 1972, 102

Tinjauan Umum Tentang Hukum Kewarisan

Warisan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam memastikan keberlanjutan hak milik dan aset antar generasi. Pemahaman tentang hukum kewarisan tidak hanya membantu menjaga keadilan, tetapi juga memastikan bahwa proses pembagian harta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ahli Waris dan Bagian-bagiannya

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewarisnya. Tetapi sungguhpun demikian, tidaklah berarti bahwa setiap ahli waris apabila bersama-sama dengan waris yang lainnya, pasti semuanya mendapatkan harta warisan, akan tetapi sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh keutamaan atau kekerabatan terdekat. Maksudnya yang dekat menghalangi ahli waris yang jauh dari pewarisnya.

AHLI WARIS SABABIYAH

Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.

AHLI WARIS NASABIYAH

Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.

AHLI WARIS DZAWIL FURUDH

Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.

AHLI WARIS ASHABAH

Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.

AHLI WARIS DZAWIL ARHAM

Sem quis erat nibh id neque tincidunt molestie convallis ut nibh vel, lorem consequat ullamcorper.

Cara Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan dan
Permasalahannya

Apabila kita akan melaksanakan pembagian harta warisan, maka ada beberapa hal yang harus diperiksa terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.

Masalah Anak dan Keadaan Ahli Waris yang Meragukan

Apabila kita akan melaksanakan pembagian harta warisan, maka ada beberapa hal yang harus diperiksa terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.

Masalah Wasiat

Wasiat adalah suatu ucapan atau pesan dari seseorang keapda orang lain yang akan dilaksankan setelah ia meninggal dunia.

Wasiat Wajibah

“Dengan mempelajari Hukum Waris, Anda dapat menyelesaikan kasus-kasus mengenai harta warisan dengan mudah.”

Dr. Hj. A. Sukmawati, Assaad, S.Ag., M.Pd.

Instansi yang Berwewenang Mengadili Perkara Kewarisan Ummat Islam di Indonesia

Masalah kewarisan atau waris mewarisi dikalangan ummat Islam di Indonesia, hal ini secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957, tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura.

Scroll to Top