Orang yang Mafqud

Yang dimaksud dengan orang yang mafqud ialah orang yang hilang karena sudah lama pergi tanpa diketahui beritanya, domisilinya dan hidup atau matinya.

Adapun yang menjadi persoalan bagi orang yang mafqud ialah kewarisannya, baik kedudukannya sebagai pewaris maupun kedudukannya sebagai ahli waris.

Apabila orang yang mafqud berkedudukan sebagai pewaris, jumhur fuqaha telah sepakat menetapkan bahwa hartanya belum dapat diwarisi sampai adanya keyakinan tentang kematiannya.

Demikian juga dalam kedudukannya sebagai ahli waris harta warisan yng menjadi bagiannya harus disimpankan, sedang jika ada ahli waris yang lain atau berhak itulah yang diberikan.

Juga menurut ketentuan Ilmu Ushul Fiqhi, atas dasar istishhaab simafqud ini masih dipandang hidup sehingga hartanya masih tetap miliknya dan tidak dapat dipindahkan atau diambil oleh orang lain, selama belum ada dasar lain atau informasi yang dapat dipertanggung jawabkan tentang kematiannya. Berbeda halnya jika Hakim telah menetapkan bahwa simafqud telah meninggal duia atas dasar bukti-bukti yang kuat, maka berulah harta simafqud dapat dipindahkan kepada orang-orang yang berhak.

Yang menjadi masalah, jika orang yang mafqud tadi yang telah dinyatakan meninggal atau putusan Hakim (mati hukmy), ternyata masih hidup dan muncul untuk mengambil hartanya pdahal harta tersebut telah dibagi kepada ahli waris yang berhak.

Dalam hal ini menurut jumhur Ulama harta yang masih utuh ia boleh memintanya dan jika hanya tinggal sebagian ia berhak menerima yang sisa itu. Akan tetapi jika harta itu telah habis digunakan, tidak perlu diganti dan simafqud tidak berhak pula menuntutnya.

.

Adapun contoh/kasus, dikemukakan sebagai berikut:

Seorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris: istri, ibu, anak perempuan, seorang ank laki-laki yang mafqud, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seorang saudara laki-laki sekandung.

Penyelesaiannya jika simafqud dianggap/ dipandang masih hidup.

Istri                  = 1/8    =3/24

Ibu                   = 1/6    = 4/24

Anak perempuan dan anak laki-laki (mafqud)

                        = sisa   = 17/24 (ashabah)

Cucu perempuan dan saudara laki-laki

                                    = 0 (mahjub)

Bagian masing-masing adalah:

Istri

= 3/24 x Rp 57.600.000          = Rp 7.200.000

Ibu

= 4/24 x Rp 57.600.000          = Rp 9.600.000

Anak perempuan dan simafqud

= 17/24 x Rp 57.600.000        = Rp 40.800.000

            Jumlah                         = Rp 57.600.000

Anak perempuan

= 1/3 x Rp 40.800.000                        = Rp 13.600.000

Si mafqud

= 2/3 x Rp 40.800.000                        = Rp 27.200.000

                                                (inilah yang disimpan)

Penyelesaian jika simafqud telah meniggal dunia

Istri                                                       = 1/8        = 3/24

Ibu                                                        = 1/6        = 4/24

Anak perempuan                                  = 1/2        = 12/24

Cucu perempuan                                   = 1/6        = 4/24

Saudara laki-laki                                   = sisa        = 1/24 (ashabah)

Bagian masing-masing

Istri

= 3/24 x Rp 57.600.000                        = Rp 7.200.000

Ibu

= 4/24 x Rp 57.600.000                        = Rp 9.600.000

Anak perempuan

= 12/24 x Rp 57.600.000                      = Rp 28.800.000

Cucu perempuan

= 4/24 x Rp 57.600.000                        = Rp 9.600.000

Saudara laki-laki

=1/24 x Rp 57.600.000                         = Rp 2.400.000

          Jumlah                                        = Rp 57.600.000

Apabila diperhatikan bagian ahli waris dari kedua anggapan tersebut, maka jelaslah bahwa bagian istri dan ibu tidak berbeda oleh karenanya ia mengambil bagiannya yang sempurna.

Adapun bagian anak perempuan mempunyai perbedaan atau pengaruh, oleh karenanya itu ia harus mengambil bagiannya yang terendah terkecil yaitu Rp 13.600.000 yakni bagiannya dikala pada anggapan bahw anak laki-laki yang mafqud itu masih hidup.

Mengenai cucu perempuan dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, keduanya tidak memperoleh bagian karena terhijab oleh anak laki-laki (simafqud) dikala pada anggapan bahwa ia masih hidup. Tetapi pada anggapan bahw simafqud ternyata telah meninggal dunia, maka bagian anak perempuan harus mendapat tembahan sebanyak Rp 15.200.000 untuk mengambil bagiannya yang banyak (sempurna) yaitu Rp 28.800.000 dan cucu perempuan dair anak laki-laki dan saudara laki-laki sekandung masing-masing diberikan/ memperoleh bagian Rp 9.600.000 dan Rp 2.400.000

Scroll to Top