Yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furudh ialah ahli waris-ahli waris yang mempunyai bagian-bagian yang telah ditentukan di dalam al-Qur’an dan hadis-hadis (furudhul muqaddarah-nya), di dalam pembagian harta warisan, apakah mereka itu mendapat: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8.
Ahli waris dzawil furudh ini berjumlah dua belas orang, empat orang dari pihak laki-laki dan delapan orang dari pihak perempuan.
Ahli waris dzawil furudh dari pihak laki-laki yaitu:
- Suami
- Ayah
- Kakek
- Saudara laki-laki seibu
Ahli waris dzawil furudh dari pihak perempuan yaitu:
- Istri
- Ibu
- Nenek
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari ahak laki-laki (cucu perempuan)
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu.
Perlu dijelaskan disini bahwa ada enam orang ahli waris dzawil furudh di atas, terkadang juga menjadi ashabah, oleh karena adanya pengaruh dari ahli waris yang lain.
Ahli waris dzawil furudh yang dimaksud ialah:
- Ayah
- Kakek
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
Ayah atau kakek, dapat berkedudukan sebagai ashabah terutama sekali pada waktu ia tidak bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari pancar laki-laki.
Anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki mutlak ia menjadi ashabah, apabila ia bersama dengan saudaranya yang laki-laki.
Saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan seayah juga demikian halnya, berobah kedudukannya dari dzawil furudh menjadi ashabah, apabila ia bersama saudranya yang laki-laki atau ia bersama anak perempuan atau perempuan dari anak laki-laki (untuk lebih jelasnya ahli waris-ahli waris tersebut di atas, akan dibahas lebih lanjut pada pembicaraan-pembicaraan selanjutnya).